Posted by: niadilova | 28/03/2016

Visual Klasik Nusantara #29 – Presiden Pertama “RMS” dan Anggota Kabinetnya

Presiden Pertama “RMS” dan Anggota Kabinetnya

Presiden Pertama “RMS” dan Anggota Kabinetnya1

Presiden Pertama “RMS” dan Anggota Kabinetnya2

Presiden Pertama “RMS” dan Anggota Kabinetnya3

Catatan: Sejak 1 Maret hingga 8 Juni 1955 berlangsung sidang pengadilah militer terhadap apa yang dinamakan sebagai “Presiden dan Anggota Kabinet Republik Maluku Selatan”, setelah ditahan sekitar kurang lebih 4 tahun lamanya. Jumlah mereka 13 orang.

Foto-foto di atas menampilkan foto wajah para “Pemimpin RMS” tersebut. Akan tetapi dua orang di antaranya – Samson Daatje Jacob, “Panglima Tentara” “RMS”, dan Tetelepta, “Menteri PPK RMS” – tidak ada foto wajahnya dalam daftar ini. Tetelepta (ditulis juga “Titulepta”) – lihat nomor dua berdiri berbaju putih dalam foto 2 dengan keterangan dalam bahasa Belanda di bawahnya (sumber: J.A. Manusama et. al, “Keluaran Lustrum I: 5 Tahun Republik Maluku Selatan”, Mena Muria No. 4 , Tah. V, 25 April 1955: 2) – meninggal dalam tahanan militer di Yogyakarta sebelum disidangkan karena komplikasi penyakit “djantung, gindjal dan hooge bloeddruk” yang dideritanya. Ia sempat dirawat di rumah sakit tentara Yogyakarta sebelum meninggal (lihat: “Pemimpin2 Rep. Maluku Selatan Diperiksa.” [Bagian] IV, Pesat. Mingguan Politik Ekonomi & Budaja, Nomer Lebaran, 20-21, TAHUN XI, 20 MEI 1955: 20).

Berikut ini keterangan singkat tentang para “Pemimpin RMS” tersebut, yang dikutip dari majalah Pesat. Mingguan Politik Ekonomi & Budaja, No. 10, TAHUN XI, 9 Maret 1955: 7).

  1. Johannes Hermanus Manuhutu, lahir di Saparua tanggal 9 April 1908, “Presiden RMS”. Ia menyerah tahun 1951 (dalam sumber lain disebut: 1952) (lihat: https://niadilova.wordpress.com/2016/03/12/visual-klasik-nusantara-23-johannes-hermanus-manuhutu-presiden-pertama-republik-maluku-selatan-yang-hanya-berkuasa-8-hari/)
  2. Albert Wairisal (situlis juga Wairizal), “Perdana Menteri RMS”, lahir tanggal 23 Oktober 1909 di Amet (Nusalaut), mula-mula lari ke Irian, kemudian menyerah pada bulan Oktober 1953.
  3. Daniel Johannes Gaspers, umur 66 tahun, lahir di Ambon [c. 1899], tanggal 7 November 1950 ditahan di Ambon, tanggal 8 Februari 1954 dipindahkan ke Yogyakarta.
  4. Johannes Benjamin Pattiradjawane, “Menteri Keuangan RMS”, umur 51 tahun [lahir c. 1904]. Tanggal 2 Maret 1951 ditahan di stafkwatier di Makassar, tanggal 1 September 1951 dipindahkan ke Semarang, tanggal 8 September 1951 dipindahkan ke tahanan di Pulau Nusakambangan, dan tanggal 9 Januari 1954 dipindahkan ke Yogyakarta.
  5. Goerge Codlife Henry Apitulay (ditulis juga “Apituley”), “Menteri Keuangan kedua RMS”, umur 54 tahun, lahir di Kotaraja (Aceh) [c. 1900], ditahan di Ambon tanggal 4 Januari 1952, dipindahkan ke Yogyakarta tanggal 13 Desember 1952. Ketika RMS masih berkuasa di Ambon, selaku Menteri Keuangan adalah Benjamin Pattiradjawane. Akan tetapi sesudah RMS lari ke Seram, maka George Codlife Henry Apitulay ditunjuk sebagai pengganti Pattiradjawane.
  6. Domingus Zakaria Pessuzarissa [ditulis juga “Pessuwariza”), “Menteri Penerangan dan Sosial RMS”, menyerah tahun 1951. Domingus lahir tanggal 3 Desember 1894 di Naku, Ambon. Tanggal 13 Desember 1952 dibawa ke Yogyakarta.
  7. Ibrahim Ohorilla, “Menteri Ekonomi RMS”, satu-satunya menteri RMS yang beragama Islam. Ia menyerah tahun 1951. Umur 48 tahun, lahir tanggal 18 Agustus 1906 di Tulehu (Ambon), ditahan tanggal 4 Januari 1952 di Ambon, bulan Desember 1952 dipindahkan ke Yogyakarta.
  8. Jacob Stevanus Hendirik Norimarna [ditulis juga “Norimana”), “Menteri Kemakmuran RMS”, lahir tanggal 23 Mei 1906 di Serwaru, Pulau Leti. Tanggal 9 November 1950 ditahan di Ambon, tanggal 26 Desember 1950 dipindahkan ke Makassar, tanggal 1 September 1951 dipindahkan ke Semarang, dan tanggal 19 Januari 1954 dipindahkan ke Yogyakarta.
  9. Frederik Hendrik Pieter, “Menteri Lalu-lintas RMS”, lahir tanggal 27 Maret 1902 di Gorontalo, tanggal 6 Januari 1952 ditahan di Ambon, tanggal 13 Desember 1952 dipindahkan ke Yogyakarta.
  10. Thomas Arend Hendrik Pattiradjawane, “Menteri Kesehatan RMS”, umur 55 tahun [tidak ada keterangan lebih lanjut tentang tempat lahirnya].
  11. Samson Daatje Jacob, “Panglima Tentara RMS”, menyerahkan diri tanggal 30 Juni 1952, lahir di Magelang tanggal 1 Februari 1908, ditahan di Ambon sejak tanggal 30 Juni 1951, kemudian dipindahkan ke Yogyakarta tanggal 19 Januari 1954.
  12. Thomas Nussy, “Wakil Chef Staf Angkatan Perang RMS”. Ia menyerahkan diri tanggal 23 Oktober 1952. [Tidak ada keterangan tempat dan tanggal lahirnya].

Selama sidang pengadilan, J.H. Manuhutu dan kawan-kawan didampingi oleh pengacara.

Seorang pengacara Belanda, Mr. Stoffels, didatangkan dari Belanda oleh Ir. Manusama dan kawan-kawannya untuk membela para terdakwa. Hanya empat orang terdakwa yang bersedia dibela oleh Mr. Stoffers, yaitu D.J. Gaspers, George Codlife Henry Apituley,  Jacob Stevanus Hendrik Norima[r]na, dan Samson. Terdakwa lain tidak bersedia didampingi oleh Mr. Stoffels. Mereka didampingi oleh advokat Taruhun dari Indonesia yang merupakan “Ketua dari Panitia pembela Nama Baik Wairizal cs jg dibentuk di Djakarta dan selama sidang2 pengadilan memeriksa perkara RMS datang mengundjungi [mereka]” (lihat: “Pemimpin2 Rep. Maluku Selatan Diperiksa.” [Bagian] V-Habis, Pesat. Mingguan Politik Ekonomi & Budaja, No. 23, TAHUN XI, 8 DJUNI 1955: 9).  Pengacara Taruhun membela Albert Wairisal, J. H. Manuhutu, Johannes Benjamin Pattiradjawane, Ibrahim Ohorilla, dan Federik Hendrik Pieter.

Pada tanggal 8 Juni 1955, sidang pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Manuhutu dan kawan-kawan. Lamanya hukuman didasarkan atas pertimbangan motivasi keterlibatan masing-masing dari mereka dalam gerakan “RMS”. Mingguan Pesat (ibid.: 10) melaporkan tentang pembelaan para terdakwa:

Manuhutu: Ia menitik beratkan bahwa ia berbuat [memproklamirkan kemerdekaan “RMS”] adalah terdorong karena takut dgn antjaman [tentara-tentara KNIL]. Dikatakan bahwa ia pernah akan dibunuh oleh KNIL.
Wairizal: Ia berbuat djuga karena terdorong ketakutan. Sebab alternatif (pilihan) waktu itu ialah menurut atau mengalami bentjana jang mengantjam djiwanja.
Gaspers: tidak mengadakan pembelaan dan menyerahkan [pembelaannya] kepada [pengacara] Stoffels.
Pattiradjawane: [I]a turut RMS karena takut antjaman seperti [yang] lain2nja. Sebab djika tidak, ia pasti akan dibunuh, karena ia [adalah] sebagai seorang pendjuang di Djawa.
Apitulay: Ia berbuat karena kinsjafan, tetapi tudjuan pertama bukan RMS, melainkan rakjat.
Pessuwarisa: Menjalahkan parlemen RIS mengapa tidak lekas mengadakan plebisit mengenai negara kesatuan.
Ibrahim Ohorilla: Menjerahkan [pembelaannya] kepada pembela Taruhun.
Norimarna: Seperti Apitulay. Dan katanja, apakah rakjat harus dibiarkan kelaparan karena kita tidak mau bekerdja pada RMS?
Pieter: Ia mengatakan berbuat karena takut. Sebab alternatif lain tidak ada, ketjuali dibunuh.
Dr. Pattiradjawane: Djuga karena terdorong rasa takut.
Samson: menjerahkan [pembelaannya] kepada pembela Stoffels.
Nussy: Minta keringanan hukuman; ia mengakui kesalahan.

Mingguan Pesat (ibd.: 9) selanjutnya mencatat keputusan Hakim Overste Tituler Salatun yang memimpin sidang pengadilan terhadap para terdakwa:

Keputusan Hakim

Keputusan Hakim jang didjatuhkan kepada para terdakwa setelah selama satu minggu mempertimbangkan semua replik, pembelaan dan requisitoir Djaksa adalah sebagai berikut:

  1. Terdakwa Johannes Hermanus Manuhutu “Presiden RMS” [yang] menyerah [pada bulan] Djanuari 1952, dihukum 4 tahun [penjara], sedang permintaan [tuntutan] Djaksa 6 tahun”.
  2. Albert Wairisal. “Perdana Menteri”. Dihukum 5 tahun, menjerah Oktober 1953, tuntutan Djaksa 6 tahun.
  3. Johannes Gaspers , “Menteri Dalam Negeri”, dihukum 4½ tahun[,] menjerah Nopember 1950, tuntutan Djaksa 6 tahun.
  4. Benjamin Pattiradjawane, “Menteri Keuangan”, dihukum 4½, menjerah Maret 1951, tuntutan Djaksa 5 tahun.
  5. Henry Apitulay, “Wakil Menteri Keuangan”, dihukum 5½ tahun, menjerah Maret 1951[,] tuntutan Djaksa 8 tahun.
  6. Zakaria Pessuwariza[,] “Menteri Penerangan”, dihukum 5½ tahun, menjerah Djanuari 1952[,] tuntutan Djaksa 8 tahun.
  7. Ibrahim Ohorilla, “Menteri Persediaan Makanan”, dihukum 4½ tahun[,] menjerah Nopember 1950, tuntutan Djaksa 5 tahun.
  8. Norimarna, “Menteri Kemakmuran”, dihukum 5½ tahun [4 5½ tahun?], menjerah Nopember [19]50, tuntutan Djaksa 5 tahun.
  9. Pieter, “Menteri Lali Lintas”, dihukum 4 tahun, menjerah Djanuari 1950, tuntutan Djaksa 6 tahun.
  10. Pattiradjawane, [“Menteri Kesehatan”,] dihukum 3 tahun, menjerah maret 1951[,] tuntutan Djaksa 3 tahun.
  11. Jacob Samson, “Kepala Staf Angkatan Perang “RMS”, dihukum 10 t[a]h[un], menjerah Djuni 1951, tuntutan Djaksa 15 tahun.
  12. Thomas Nussy, “Panglima Besar Angkatan Perang “RMS”, dihukum 7 t[a]h[un], menjerah Nopember 1952, tuntutan Djaksa 10 tahun.

Selanjutnya laporan itu menyebutkan: “Demikianlah keputusan Hakim militer di Jogjakarta. Mereka diberi kesempatan untuk naik appel. Artinja perkaranja dinaikkan di Pengadilan Militer Tinggi di Djakarta, apabila mereka tidak merasa puas dengan keputusan Hakim di Jogja atau mereka menganggap keputusan Hakim di Jogja tidak adil.”

***

Sumber foto: Pesat. Mingguan Politik-Ekonomi & Budaja, No. 11, TAHUN XI, 16 MARET 1955: 5-7); Berkala RMS Mena Muria (Belanda), No. 4 , Tah. V, 25 April 1955: 2.


Leave a comment

Categories